Sst, Ada ASN DPRKP Bengkulu Utara Jarang Masuk Kantor

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. Bagaimana tidak, seperti halnya ASN di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bengkulu Utara, informasinya sudah sejak bulan Februari 2021, jarang masuk kantor. Dimana, informasi ini berhasil dihimpun awak media, setelah melihat absensinya yang tertera, bahwa oknum ASN berinisial YH dalam tahun 2021 ini sudah lebih dari 46 hari tidak masuk kantor.

Menanggapi hal ini, Kepala DPRKP BU Supadi, ketika dikonfirmasi awak media tidak membantah, bahwa adanya salah satu ASN yang menempati jabatan Kasi Penyediaan di DPRKP BU jarang masuk kantor. Sejauh ini, pihaknya sudah berupaya melakukan pembinaan, dengan memberikan teguran lisan hingga teguran tertulis. Namun sepertinya, teguran yang diberikan belum diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Iya benar, memang ada ASN kami yang dinilai jarang masuk kantor. Sejauh ini, kami sudah memberikan pembinaan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Disinggung pembinaan seperti apa, Supadi pun menjelaskan pihaknya sudah tiga kali memberikan teguran lisan. Selain itu, melalui atasannya langsung, pihaknya sudah memberikan teguran tertulis. Namun, hingga saat ini pembinaan yang dilakukan sepertinya belum diindahkan. Jika menilai pendapatnya, pihaknya juga tetap berupaya semaksimal mungkin menegakkan aturan, namun yang bersangkutan ketika di konfirmasi alasan jarang masuk kantor, ia mengaku sedang ada masalah pribadi. Nah, untuk masalah pribadi ini, pihaknya tidak terlalu jauh mempertanyakannya, mengingat masalah tersebut diluar urusan kantor.

“Terakhir kami sudah melayangkan surat teguran tertulis, pada tanggal 15 Juli 2021 lalu. Alhamdulillah, teguran tertulis kami tidak di gubris. Insyaa allah, kami akan melayangkan surat teguran tertulis kedua dalam waktu dekat ini,” bebernya.

Disinggung mengapa jarak rentang waktu teguran tertulis ini, dengan teguran tertulis kedua yang belum dilayangkan, sangat jauh. Supadi pun menegaskan, pihaknya masih berharap yang bersangkutan ini memiliki i’tikad baik memperbaiki kesalahannya. Terlebih, apa yang telah dilakukannya atas disiplin dikantor ini, memang tidak dibantahnya sudah lebih dari 46 hari kerja tidak masuk kantor. Selain itu, ada juga masuk kantor hanya mengisi absensi tanpa menjalankan kewajibannya sebagai Kasi Penyediaan di kantor ini.

“Iya saya akui itu salah, semestinya rentang jarak teguran tertulis itu maksimal 14 hari kerja. Dan ini, kami baru akan melayangkannya, meskipun sudah melewati 14 hari kerja. Hal ini kami lakukan, dengan harapan ada perubahan yang dilakukan yang bersangkutan. Namun, kalau seperti ini, kami akan berupaya semaksimal mungkin membina kembali melayangkan teguran tertulis kedua secepatnya,” jelas Supadi.

Ada yang menarik dari surat teguran tertulis pertama untuk ASN yang bermasalah kedisiplinannya ini. Yang mana, didalam surat tersebut, tertera memiliki dasar Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010. Sementara, regulasi kedisiplinan ASN ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Menariknya lagi, surat yang ditandatangani oleh atasan langsung oknum ASN ini, bernama Lise Prannesi, SH, M.Si selaku Kabid Kawasan Permukiman DPRKP BU, dinilai sangat jauh dengan rentang waktu untuk melayangkan surat kedua.


Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment